Bawaslu Temukan Dugaan Tindak Pidana Surat Suara Tercoblos

BANDARLAMPUNG (15/2/2024) – Bawaslu Bandarlampung menemukan dugaan tindak pidana pemilu atas penemuan surat suara tercoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 19 Waykandis, Kecamatan Tanjungsenang, Bandarlampung.

Dugaan tindak pidana pemilu disampaikan Ketua Bawaslu Bandarlampung Apriliwanda dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Oddy Marsa di Kantor Bawaslu, Kamis 15 Februari 2024.

Apriliwanda menyampaikan pemeriksaan Bawaslu terhadap ketua dan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) serta linmas TPS 19 Waykandis. Pemeriksaan marathon selama 26 jam mulai Rabu malam hingga Kamis siang.

Bawaslu Bandarlampung menduga penemuan 233 surat suara tercoblos memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilu. Karena itu pencoblosan dihentikan dan akan dilakukan pemilihan ulang. Namun, Bawaslu masih melakukan pendalaman dan tambahan barang bukti guna menyeret pelaku ke ranah hukum.

Surat suara tercoblos terdiri 133 lembar atas nama caleg DPRD provinsi dari Partai Demokrat berinisial NT dan 100 lembar caleg DPRD Bandarlampung dari PKS berinisial SE.

Oddy Marsa mengatakan Bawaslu memiliki waktu tujuh hari untuk memenuhi syarat formil dan materiil. Bawaslu sudah memiliki bukti kotak suara DPRD provinsi dan DPRD kota serta surat suara tercoblos. Bawaslu masih menelusuri pelaku dan alur distribusi surat suara.

KPPS dan linmas sudah diperiksa tetapi mengaku tidak tahu menahu surat suara sudah tercoblos. Bawaslu akan memanggil caleg DPRD provinsi dari Partai Demokrat dan caleg DPRD Bandarlampung dari PKS untuk dimintai keterangan. Jika keduanya terbukti terlibat kecurangan dan tindak pidana pemilu maka bakal diproses hukum dengan ancaman pencalonan batal.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar