pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Caleg Bagi-bagi Uang Dipanggil Bawaslu Lampung Utara

KOTABUMI (1/2/2024) – Bawaslu Lampung Utara memanggil dua oknum calon legislatif (caleg) Partai Buruh dan Partai Demokrat atas dugaan pelanggaran kampanye. Keduanya terekam berbagi uang dan kampanye di tempat ibadah.

Kedua oknum calon legislatif Lampung Utara berinisial RA dari Partai Buruh daerah pemilihan 1 Kecamatan Kotabumi dan Kotabumi Utara. Seorang lagi caleg berinisial JB dari Partai Demokrat daerah pemilihan 5 Kecamatan Sungkai Utara, Muara Sungkai, dan Bungamayang.

Oknum caleg Partai Demokrat diduga melanggar peraturan kampanye karena membagi-bagikan uang kepada warga. Dugaan ini diperkuat bukti rekaman video.

Sementara oknum caleg Partai Buruh berdasarkan temuan pengawas sedang berkampanye di tempat ibadah Desa Margorejo, Kotabumi Utara., Kegiatan ini dihadiri masyarakat.

Ketua Bawaslu Lampung Utara Putri Intan Sari, Rabu 31 Januari 2024, mengungkap penanganan dugaan pelanggaran pemilu. Satu kasus berdasarkan temuan petugas Bawaslu dan lainnya atas laporan masyarakat.

Kedua oknum sudah dipanggil Bawaslu tetapi hanya caleg Partai Demokrat hadir bersama parpol. Sementara caleg Partai Buruh mangkir dan perkaranya diserahkan ke Polres Lampung Utara. Jika terbukti salah, kedua caleg dikenai sanksi.

ADI SUSANTO
Posting Komentar

Posting Komentar

-->