pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Penujahan Pemuda Telukbetung di Kemiling Karena Dendam

BANDARLAMPUNG (5/2/2024) – Dua tersangka penujahan pemuda Telukbetung di Kemiling menyerahkan diri ke Polresta Bandarlampung, Minggu dini hari 4 Februari 2024. Pelaku tega menghabisi tetangga sendiri karena balas dendam.

Tersangka berinisial RK, umur 22 tahun, warga Telukbetung Selatan, dan MA, usia 22 tahun, warga Telukbetung Timur, menyerahkan diri ke polisi diantar keluarganya. Dua pelaku diburu tim gabungan Tekab 308 Polda Lampung, Polresta Bandarlampung, dan Polsek Kemiling.

RK mengaku menujah Reza Irawan, pemuda Gedungpakuon, Telukbetung Selatan, di Jalan Imba Kusuma, Kelurahan Sumberejo, Kemiling, Bandarlampung, Sabtu 3 Februari 2024 pukul 03.30 WIB. Penujahan berkali-kali mengakibatkan tetangganya tewas dengan luka dada, perut, dan tangan.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra, Senin 5 Februari 2024, mengungkap kronologi pembunuhan Reza Irawan dengan tersangka RK dan MA. Pembunuhan ini bermotif dendam. Tersangka tidak terima karena korban pernah memukul dan membully adiknya.

RK bersama MA menghabisi Reza Irawan dengan berpura-pura mengajak main. Sesampai Jalan Imba Kusuma, Sumberejo, Kemiling, mereka turun dari motor. MA memegangi Reza hingga RK mencabut badik dan menujah korban membabi-buta.

Reza Irawan bersimbah darah dan terlepas dari pegangan hingga lari ke seberang jalan guna meminta pertolongan. Namun, dia langsung jatuh terkapar. Nyawa pemuda ini tidak tertolong meski sempat dilarikan ke rumah sakit.

Polisi mengamankan barang bukti pakaian dan sandal korban serta gagang dan sarung badik milik pelaku. Tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup.

ARI IRAWAN

Posting Komentar

Posting Komentar

-->