Tersangka berinisial MY umur 36 tahun, warga Dusun 1 Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Lampung Timur, dikejar Tekab 308 Polsek Sukarame setelah menggasak motor Vario hitam dengan plat nomor polisi B 4376 FPB.
Kanit Reskrim Polsek Sukarame Ipda Muazam menjelaskan kronologi penangkapan MY setelah mencuri motor Vario di halaman rumah kos Jalan Madura, Wayhalim, Bandarlampung. Motor milik korban SW berusia 21 tahun itu dibawa kabur melalui Jalan Urip Sumoharjo. Sementara rekannya berinisial RM tancap gas lewat Jalan Pajajaran sehingga berhasil meloloskan diri.
Malang tak bisa dihindari. Jalur pelarian MY ternyata macet karena sedang melintas kereta babaranjang. Pemilik kendaraan bersama warga sudah membuntuti dari belakang sehingga mudah menelikung tersangka. Pengejaran Tekab 308 Polsek Telukbetung kebetulan juga sampai lokasi sehingga tersangka langsung digelandang ke mapolsek.
MY mengaku telah mencuri motor di sembilan TKP yaitu Sukarame empat TKP, jajaran polsek di Bandarlampung empat TKP dan sisanya di wilayah Polsek Jatiagung, Lampung Selatan.
Ipda Muazam mengungkap komplotan spesialis maling motor ini beraksi siang hari dengan modus pembobolan kontak menggunakan kunci T. Barang bukti alat kejahatan bersama motor Vario sudah diamankan.
ARI IRAWAN
Posting Komentar