Kapolsek Terbanggibesar Kompol Edi Qorinas menjelaskan kronologi penangkapan tersangka begal dengan barang bukti motor Beat biru metalik di Mapolsek, Rabu 17 April 2024. Polisi berhasil meringkus salah satu pelaku dalam tempo 12 jam setelah pembegalan. Seorang tersangka lagi masih buron.
Kawanan begal merampas motor Beat milik karyawan swasta bernama Yonni Soenarno, warga Dusun Vll BTN C Kampung Lempuyang Bandar , Kecamatan Waypengubuan, Lampung Tengah. Begal bersenjata tajam melakukan pengadangan di jembatan.
Yonni Soenarno membonceng dua anak temannya. Ia tiba-tiba dipepet dan diancam dengan golok. Pelaku hendak merampas kunci motor tetapi berhasil dielakkan. Begal memaksa pemilik motor bertrekuk lutut dengan cara menyandera dua anak tersebut.
Kompol Edi Qorinas mengungkap pembegalan motor ketika Yonni Soenarno pulang menjemput seorang kerabatnya di pool bus kawasan Yukumjaya, Terbanggibesar, Selasa pagi pukul 05.00 WIB. Dalam perjalanan pulang, korban dikejar kawanan begal hingga motor beserta STNK dirampas.
Berdasarkan laporan polisi dan hasil olah TKP, Polsek Terbanggibesar dapat meringkus begal dalam waktu singkat. Barang bukti motor sudah dikembalikan kepada pemiliknya.
Tersangka dijerat Pasal 365 juncko Pasal 55 dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.
SIGIT SANTOSO
Posting Komentar