Pria berinisial MN, 60 tahun, warga Gunungagung, Tanjungkarang Barat, kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandarlampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatan asusila terhadap seorang perempuan keterbelakangan mental berinisial SS.
Di hadapan polisi, tersangka mengakui telah melakukan pelecahan terhadap korban pada Sabtu 20 April 2024 di pinggir Jalan Pensiun, Gunungagung, Tanjungkarang Barat. Tidak hanya itu tersangka juga mengakui telah menyetubuhi korban pada tahun 2021.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan hasil pemeriksaan tersangka mengakui sudah lebih dua kali melakukan asusila terhadap korban. Adapun motif tersangka yaitu melampiaskan hawa nafsu.
Tersangka terancam Pasal 289 KUHP atau Pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman penjara sembilan tahun.
ARI IRAWAN
Posting Komentar