Tersangka begal berinisial HR, 34 tahun, dan FB, 32 tahun, warga Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, tidak menduga disergap polisi pada siang hari. HR baru naik motor hendak keluar rumah. Dalam hitungan detik, lima polisi sudah mengepung dirinya. Ia begitu kaget hingga menurut saja digiring ke mobil.
Pria itu baru menyadari dirinya memang menjadi target polisi. Petugas melakukan penggerebekan siang hari dengan membawa tiga mobil berjajar di jalan depan rumah pelaku. Penyergapan hingga penggiringan ke kantor polisi tidak menarik perhatian warga karena prosesya cepat dan tersangka tidak sempat bereaksi.
Petugas juga menjemput FB di rumahnya. Pria ini pun tidak berkutik digiring ke mobil meski sempat membantah tuduhan kejahatannya.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia mengatakan HR dan FB membegal motor pelajar ketika korban berangkat sekolah. Tersangka mengadang di tengah jalan dan menodongkan senjata tajam sehingga leluasa merampas kendaraan.
Barang bukti motor sudah diamankan. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.
SIGIT SANTOSO
Posting Komentar