Tersangka berinisial FA, umur 33 tahun, dan AR, usia 21 tahun, ditangkap di tempat berbeda. AR diringkus polisi di Desa Kaliwungu, Kalirejo, Lampung Tengah, Rabu 1 Mei 2024. Sementara FA diciduk di rumah kontrakan Desa Purwodadi, Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah, keesokan harinya.
Penangkapan kawanan jambret disampaikan Wakapolres Pringsewu Kompol Robi Bowo Wicaksono, Jumat 3 Mei 2024. Polisi menemukan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Trail CRF bernomor polisi BE 2597 GBJ dan pakaian para pelaku saat melakukan kejahatan.
Ada lagi dua handphone Redmi 10 dan Redmi 12. Kedua ponsel tersebut milik korban DN, umur 14 tahun, dan NH, usia 15 tahun, warga Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.
Penjambretan Jumat 19 April 2024 pukul 19.50 WIB menggunakan motor CRF. Pelaku memepet motor dan merampas handphone pelajar SMP hingga membawanya kabur ke Kalirejo, Lampung Tengah. Korban berupaya mengejar, namun mengalami kecelakaan hingga DN tewas di tempat dan NH luka berat.
Tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan selama hampir dua pekan antara lain olah TKP, pengumpulan keterangan saksi hingga penemuan barang bukti pembungkus handphone korban di Kecamatan Kalirejo.
Polisi juga membuka beberapa rekaman CCTV di jalur pelarian penjambret yaitu CCTV Alfamart Bandungbaru, Klinik Ananda, Kantor Pekon Sinar Waya dan SPBU Sinar Marga, Kalirejo.
Wakapolres menyebut dua penjambret sudah berstatus residivis. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara 12 tahun.
FR nekat menjambret berdalih butuh biaya pengobatan anaknya. Sementara AR mengaku ikut serta karena diajak FA. Handphone hasil jambretan belum dijual karena pelaku tidak bisa membuka kode terpasang.
PIYAN AGUNG
Posting Komentar