Pembebasan M Erwinsyah dari penahanan disambut suka cita oleh keluarganya. Sidang putusan praperadilan pemohon M. Erwinsyah dengan termohon Kejaksaan Negeri Lampung Utara di Pengadilan Negeri Kotabumi dengan hakim tunggal Muamar Azmar Mahmud Fariq memenangkan pemohon sehingga dibebaskan dari tahanan, Selasa 21 Mei 2024.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara Guntoro Janjang Saptodie, Rabu 22 Mei 2024, mengatakan pihaknya menghormati keputusan pengadilan yang memutus tidak sah penetapan tersangka M. Erwinsyah sebagai tersangka dugaan korupsi Inspektorat.
Kejaksaan akan melakukan upaya hukum dengan mempelajari putusan praperadilan majelis hakim. Pihaknya menilai keterangan ahli di persidangan sependapat dengan kejaksaan mengenai proses penyidikan dan penetapan tersangka sudah sesuai KUHP.
Meski M. Erwinsyah menang praperadilan, penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Utara dapat melakukan penyidikan kembali kasus dugaan korupsi anggaran program jasa konsultasi konstruksi Inspektorat tahun 2021-2022 dengan pagu anggaran Rp1,2 miliar. Kejaksaan menemukan kerugian negara Rp202 juta.
Program jasa konsultansi konstruksi Inspektorat Lampung Utara juga menjerat Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandarlampung (LPTS UBL) Ronny Hasudungan Purba sebagai tersangka. Berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
ADI SUSANTO
Posting Komentar