Pria berinisial RE, umur 27 tahun, warga Banjaragung, Tulangbawang, diamankan polisi berdasarkan laporan warga Wonodadi. Pria itu bersama temannya mondar-mandir di dekat Kampus Universitas Aisyah Pringsewu dan rumah kos. Ia dicurigai hendak berbuat kriminal.
Kapolsek Gadingrejo AKP Hasbulloh merespon dengan mengirim unit reskrim. Dua pria dengan ciri-ciri sesuai informasi warga memang masih berada di depan rumah kos. Begitu didekati, seorang di antaranya kelihatan panik. Pria ini rupanya membawa tas berisi pistol rakitan jenis revolver beserta empat peluru dan sebuah selongsong peluru.
Pembawa senjata api rakitan diamankan Polsek Gadingrejo. Sementara rekan pelaku masih diperiksa sebagai saksi. Jika terlibat tindak pidana maka tidak menutup kemungkinan turut menjadi tersangka. Senjata api rakitan berikut amunisi dijadikan barang bukti proses penyidikan.
AKP Hasbulloh menyebut RE kabur dari Tulangbawang ke Pringsewu karena terjerat kasus asusila. Polisi asih mendalami asal-usul dan tujuan penggunaan senjata tersebut. Terkait kepemilikan senjata api ilegal, tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun.
PIYAN AGUNG
Posting Komentar