Muhammad Riduan didampungi penasehat hukumnya, Andanan Idris saat, melaporkan Caleg Gerindra dari Dapil Lima Lampung Tengah itu.
Warga Tanjungratu Ilir itu menyebut ia ditipu caleg yang bertempat tinggal di Candirejo, Lampung Tengah, itu, dengan dalih memberikan sebuah traktor sumbangan Partai Gerindra. Untuk memperolehnya, pria tersebut diminta menebus 50 juta rupiah.
Setelah memberikan uang sejak 13 April 2024 dalam beberapa kali cicilan, Muhammad Ridwan kecewa melihat sang caleg tidak bisa dihubungi lagi lewat telepon, dichat, apalagi ditemui di rumahnya di Candirejo.
Agak susah menghubungi caleg dalam dua hari terakhir. Namun, Sekjen Gerindra di Lampung Tengah, Heri Sugiyanto, Sabtu, 20 Juli 2024, mengatakan ia masih menyelidiki perkara itu, termasuk apakah betul bantuan traktor dari partainya.
MANSYUR
Posting Komentar