Pemusnahan barang bukti ini dihadiri Forkompimda Lampung Selatan. Barang bukti kejahatan seperti rokok ilegal, sabu, ineks, ganja, senjata tajam hingga senjata api rakitan dan softgun.
Barang bukti tersebut berasal dari perkara tindak pidana umum sebanyak 112 perkara dan tindak pidana khusus satu perkara. Pemusnahan barang bukti dengan cara pembakaran, penghancuran menggunakan blender, dan pemotongan dengan gerinda.
Pemusnahan barang bukti kejahatan terdiri 811 gram sabu, 4,2 kilogram ganja, 33 butir ekstasi, 11 gram tembakau sintesis 2.040 batang rokok ilegal, dua unit sepeda motor dan barang bukti lainnya.
Kajari Lampung Selatan Afni Carolina mengatakan kasus tertinggi dari barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika sebanyak 34 perkara, pencurian dan perlindungan anak sebanyak 26 perkara.
HARRY ATFRIANSYAH
0 comments:
Posting Komentar