Oknum perwira menengah Polda Lampung Kompol Hendy Prabowo bersama selingkuhannya, seorang pemandu lagu bernama Dwi Aulia Rahmawati, menghadiri sidang putusan dengan memakai baju putih dan celana hitam.
Ketua Majelis Hakim Salman Alfarisi menjatuhkan vonis hukuman empat bulan karena keduanya terbukti berzina. Terdakwa Kompol Hendy Prabowo melanggar Pasal 284 ayat 1 KUHP. Sementara terdakwa Dwi Aulia Rahmawati terbukti melanggar Pasal 284 ayat 1 ke 2B.
Dalam berkas amar putusan majelis hakim, kedua terdakwa selingkuh beberapa kali di sejumlah hotel Kota Bandarlampung hingga kontrakan Dwi Aulia Rahmawati di sebuah perumahan. Mereka berzina sejak 3 Februari hingga 7 Mei 2023.
Hal yang memberatkan terdakwa Kompol Hendy Prabowo adalah perbuatannya berakibat meresahkan masyarakat dan sebagai anggota Polri seharusnya memberikan contoh yang baik. Hal meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya.
Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa maupun jaksa Eka Aftarini menyatakan pikir-pikir.
Terungkapnya perzinaan bermula dari istri terdakwa Hendy Prabowo menemukan bukti pembayaran kamar hotel sebesar Rp399.000 atas nama Dar dalam gadget tablet. Sang istri langsung menuju hotel hingga memergoki suami dan selingkuhannya dalam kamar.
Terdakwa Kompol Hendy Prabowo mengenal pemandu lagu Dwi Aulia Rahmawati pada 2022 di salah satu tempat hiburan karaoke. Sejak itu keduanya sering bertemu secara langsung dan berkomunikasi melalui ponsel. Meski sudah beristri, terdakwa tetap berhubungan secara sembunyi-sembunyi.
Jaksa Eka Aftarini sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara tujuh bulan. Keduanya juga didakwa dengan Pasal 284 ayat 1 KUHP dan Pasal 284 ayat 1 ke 2B. Sebelumnya sidang dakwaan kasus perzinaan ini berlangsung tertutup.
ARI IRAWAN
Posting Komentar