Dalam temu pers di Polres Mesuji, AKBP Ade Hermanto mengungkapkan ancaman hukuman mati , karena kejinya perbuatan pria berusia 51 tahun tersebut.
Siang itu, sekitar pukul 10.30, uwak pelajar Siswi SMKN 1 Mesuji tersebut, disebut-sebut sedang galau karena ekonomi, hingga hendak pulang ke rumah pun, ia berjalan kaki. Setiap kendaraan yang disetopnya tidak bersedia berhenti.
Dalam waktu yang sama, siswi SMKN 1 Mesuji pulang ujian semesteran. Melihat uwaknya berjalan kaki, gadis tersebut menawarkan tumpangan dari Desa Muara Tenang ke Marga Jadi, Mesuji Timur.
Kapolres menyebut siswi SMKN 1 Mesuji itu sempat berhenti untuk memakai masker dan meneruskan membonceng uwaknya.
Saat melewati Pos Polsi Desa Marga Jadi, Herman mengaku ingin membuang air kecil. Keponakannya pun menunggu, sambil memegang ponselnya.
Saat itulah muncul niat jahat dari sang uwak. Dari bagian belakang, ia merampas tas selempang gadis tersebut, dan petaka pun mulai.
Warga Mesuji tersebut tidak memperoleh apa pun dari dalam tas selempang. Karena melihat uwaknya merampok dan membawa pisau, sang gadis berteriak. Pria berusia 51 itu panik. Ia mendorong siswi SMKN 1 ke tanah, menujahnya tiga kali.
Yang membuat para penyidik tidak habis pikir, setelah menujah keponakannya tiga kali, ia masih menggagahi gadis itu, hingga siswi SMKN 1 tersebut sempat berontak, tapi kemudian tidak berdaya lagi, setelah ditujah dua kali lagi.
Kapolres Mesuji menyebut saat jenazah sang gadis ditemukan sore harinya, pria tersebut bersembunyi di kebun karet selama 4 hari, dan kemudian kabur ke Paldua, Desa Beruge, Babatoman, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
AKBP Ade Hermanto mengatakan warga Mesuji Timur itu diringkus pada Senin, 1 Juli yang lalu oleh Tim Polres Mesuji, Polda Lampung, dan Polres Musi Banyuasin.
SULISTIONO
Posting Komentar