Sales cabul berinisial AS, warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung, Tanggamus, sempat dihajar massa sebelum diamankan Polsek Pardasuka. Pemuda berusia 22 tahun itu masih diperiksa Polres Pringsewu.
AS mengaku berprofesi sales perabotan rumah tangga mendatangi rumah korban dengan maksud menawarkan peralatan rumah tangga seperti panci. Selain menawarkan produk, pelaku mengaku bisa memeriksa kesehatan jantung.
Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Pringsewu Ipda Fahrizal, Rabu 14 Agustus 2024, mengatakan tawaran pemeriksaan kesehatan ditolak, namun pelaku terus merayu hingga akhirnya korban bersedia. Pelaku menggerayangi bagian sensitif di dada hingga korban terkejut dan langsung menepis tangan AS.
Sang gadis bergegas melaporkan perbuatan sales itu kepada saudara di dekat rumahnya. Warga sekitar rumah pun berdatangan dan menghajar pemuda cabul tersebut.
Ipda Fahrizal mengungkap kasus pencabulan dengan tersangka oknum sales berinisial AS terjadi Minggu sore sekitar pukul 15.00 WIB. Ini merupakan kejadian kedua. Pelaku sebelumnya melakukan perbuatan serupa di Kecamatan Pagelaran, Pringsewu.
Modus pencabulan sama yaitu berpura-pura menjual peralatan rumah tangga dan menawarkan pemeriksaan kesehatan. Korban saat itu tidak melapor ke polisi dan diselesaikan secara kekeluargaan. Pelaku mengakui dua kali pencabulan dengan dalih khilaf.
Tersangka dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
PIYAN AGUNG
Posting Komentar