Malik Hoiwer, kuasa hukum Mardiana, mengatakan segala jabatan yang melekat untuk kliennya juga masih berlaku, tidak pantas dan layak dipindahkan oleh Musa Ahmad ke isteri mudanya, seperti terungkap dalam sejumlah event.
Berbicara usai mengikuti sidang ketiga gugatan cerai Musa Ahmad kepada isterinya di Pengadilan Agama Gunungsugih, Malik mengatakan Musa Ahmad bisa disebut melakukan pembohongan publik jika tidak mengakui Mardiana, karena selama 28 tahun terakhir menjadi isterinya, memiliki dua anak, dan dilantik sebagai pejabat terkait Bupati Lampung Tengah.
Sidang ketiga kembali tanpa Musa Ahmad dan Mardiana pada Jumat Sore, 2 Agustus 2024. Humas Pengadilan Negeri Gunungsugih, Abdullah Almanan mengatakan agenda hanya soal mediasi karena keduanya tidak hadir.
Soal Musa Ahmad tidak mengakui Mardiana sebagai isterinya, munculnya bukti Buku Nikah keduanya dalam beberapa pekan terakhir, Abdullah Almanan mengatakan merupakan urusan Bupati Lampung Tengah itu dan kuasa hukumnya.
Adapun Eko Heri Harsono, kuasa hukum Musa Ahmad, mengatakan soal munculnya Buku nikah Musa dan Mardiana belakangan ini akan menjadi materi dalam persidangan. Demikian juga sah atau tidaknya Bupati Lampung Tengah menggugat cerai dengan alasan poligami.
Sidang perceraian Musa Ahmad dan Mardiana diundur lagi ke tanggal 16 Agustus 2024 mendatang, untuk menjelaskan hasil mediasi kedua pihak.
MANSYUR
Posting Komentar