Kapolsek Terbanggibesar Kompol Yusvin mengungkap penangkapan tersangka begal berinisial AD, 27 tahun, warga Lampung Tengah, Rabu 28 Agustus 2024. Pelaku bersama rekannya membegal sopir truk di Dusun Kali Udang, Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggibesar, Maret lalu.
Kawanan begal berboncengan motor mengadang sopir di tengah jalan. Mereka memaksa membuka pintu hendak merampas uang dan handphone. Namun, sopir truk asal Bekri, Lampung Tengah, melawan. Salah satu begal menyerang membabi buta dengan senjata tajam sehingga korban terluka parah.
Para pelaku kemudian kabur ke Ciracas, Jakarta Timur. Polsek Terbanggibesar bersama Polres Lampung Tengah memburu begal pembacok sopir truk itu. Petugas dibantu Polda Banten. Penangkapan di rumah kos hanya menemukan AD. Sementara rekannya masih buron.
Polisi masih mendalami pemeriksaan tersangka. AD diduga membegal motor di beberapa TKP dengan anggota komplotan berbeda-beda. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.
Pelaku mengakui pembegalan dan pembacokan sopir truk pasir karena mengincar uang dan handphone. Awalnya memalangkan motor dan berpura-pura minta rokok. Sopir dibacok membabi buta karena melawan. Namun, tersangka hanya mendapati uang Rp30.000 dalam dompet korban.
SIGIT SANTOSO
Posting Komentar