Kapolresta Bandarlampung Kombes Abdul Waras, Jumat 16 Agustus 2024, merilis pengungkapan kasus pencurian mobil Daihatsu Terios hitam dengan tersangka berinisial RF, 24 tahun, warga Kelurahan Keteguhan, Telukbetung Timur. Mobil milik Farly Arlan Manawan, 42 tahun, warga Rajabasa, Bandarlampung, dicuri pada Rabu 10 Agustus 2024 pukul 12.15 WIB.
Pencurian mobil Daihatsu Terios hitam bernomor polisi BE 1539 AMA terekam CCTV. Kendaraan itu digasak ketika parkir di Rumah Sakit Advent Bandarlampung. Pelaku mengenakan jaket putih, celana jeans, dan masker mengintai mobil sendirian dengan berjalan kaki.
Tidak sampai semenit, tersangka sudah membawa kabur kendaraan mantan majikannya. Bertepatan mobil keluar area parkir menuju jalan raya, pemilik tiba-tiba muncul dan berusaha mengejar. Namun, pelaku keburu tancap gas dan menghilang di keramaian lalu-lintas.
Pelaku dibekuk tim gabungan Satreskrim Polsek Kedaton dan Tekab 308 Presisi Polresta Bandarampung di tempat persembunyian Desa Padangcermin, Kecamatan Padangcermin, Pesawaran, Rabu 14 Agustus 2024.
Kombes Abdul Waras mengungkap pencurian mobil Terios tersebut menggunakan kunci duplikat. Pelaku memang sudah mempersiapkan aksinya dengan matang. Kendaraan curian ditemukan di rumah seseorang diduga penadah berinisial A di Kedondong, Pesawaran. Terduga penadah masih buron.
Polisi mengamankan barang bukti mobil Daihatsu Terios hitam BE 1539 AMA, kunci kontak, STNK milik korban serta jaket putih motif garis yang dipakai pelaku. Sementara barang bukti lainnya dua handphone iPhone dalam mobil sudah dibuang di Kali Akar, Kelurahan Batuputu, Telukbetung Barat, Bandarlampung.
RF nekat mencuri mobil mantan majikan karena sakit hati gaji dua bulan tidak dibayar. Mobil curian dijual Rp20 juta kepada penadah. Transaksi belum sampai terima uang, pelaku keburu tertangkap dan penadah kabur.
ARI IRAWAN
0 comments:
Posting Komentar