Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Lampung Tato Juliadin Hidayawan mengungkap hasil pemeriksaan pelaku sindikat love scamming menyasar perempuan STW alias wanita berumur di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung, Kamis 1 Agustus 2024.
Sindikat love scamming atau romance scam yaitu penipuan berkedok asmara dengan maksud mendapatkan keuntungan finansial. Pelaku memanipulasi korban dengan bersembunyi di balik identitas online palsu. Setelah mendapatkan keuntungan, pelaku biasanya menghilang.
Para STW korban love scamming sindikat Nigeria bukan wanita Indonesia tetapi warga asing. Korban rata-rata warga negara Thailand. Jika menarget wanita Indonesia, mereka khawatir kedoknya cepat terbongkar.
Kasus dugaan love scamming masih didalami dengan melibatkan tim Dirjen Kemenkumham. Kerugian pihak korban belum diketahui. Pihaknya mengamankan beberapa barang bukti yaitu belasan handphone, laptop, dan paspor.
Sembilan dari 12 orang sudah melebihi izin tinggal atau overstay diduga melanggar Pasal 78 Ayat 3 juncto Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Masa berlaku izin tinggal telah habis lebih dari 60 hari. WNA Nigeria tersebut bakal dikenai tindakan administratif berupa deportasi.
Sementara tiga orang lainnya masih memiliki izin tinggal resmi di Indonesia tetapi tetap diselidiki keterkaitannya dengan aktivitas love scamming. Terduga sindikat love scamming berusia antara 23 dan 36 tahun.
ARI IRAWAN
Posting Komentar