KALIANDA (10/9/2024) – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dilaporkan tim hukum pasangan Nanang Ermanto-Antoni Imam ke Bawaslu Lampung Selatan atas dugaan pelanggaran pemilu pada 6 September 2024.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu dituding menyosialisasikan menantunya, Radityo Egi Pratama, sebagai bakal calon bupati Lampung Selatan berpasangan dengan Syaiful. Zulkifli Hasan juga diduga melakukan money politic dengan bagi-bagi minyak goreng.
Sopadli sebagai tim hukum Nanang-Antoni menilai Zulifli Hasan melanggar aturan pemilu karena memanfaatkan kunjungan kerja sebagai Menteri Perdagangan untuk sosialisasi Radityo Egi Pratama. Pejabat tinggi negara selayaknya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat Lampung Selatan supaya patuh konstitusi dan perundang-undangan.
Zulkifli Hasan dilaporkan dugaan money politik dengan membagikan minyak goreng kemasan kepada peserta pertemuan di SMA Kebangsaan. Menurut Sopadli, pembagian sembako itu merupakan tindak pidana pemilu sebagaimana Pasal 280 ayat 1 huruf j Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yakni larangan money politic.
Tim hukum Nanang-Antoni menyertakan sejumlah bukti dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Lampung Selatan dengan harapan laporan tersebut segera diproses.
Komisioner Bawaslu Lampung Selatan, Arif Sulaiman, membenarkan laporan tersebut. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan diduga mengampanyekan salah satu bakal calon bupati dan bagi-bagi minyak goreng.
Arif Sulaiman menerangkan pilkada saat ini baru masuk tahap penelitian berkas administrasi bakal calon bupati-wakil bupati dan belum masuk tahapan kampanye. Dugaan money politic berlaku bila terjadi pada masa kampanye. Dengan demikian belum disebut pidana pemilu.
HARRY ATFRIANSYAH
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu dituding menyosialisasikan menantunya, Radityo Egi Pratama, sebagai bakal calon bupati Lampung Selatan berpasangan dengan Syaiful. Zulkifli Hasan juga diduga melakukan money politic dengan bagi-bagi minyak goreng.
Sopadli sebagai tim hukum Nanang-Antoni menilai Zulifli Hasan melanggar aturan pemilu karena memanfaatkan kunjungan kerja sebagai Menteri Perdagangan untuk sosialisasi Radityo Egi Pratama. Pejabat tinggi negara selayaknya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat Lampung Selatan supaya patuh konstitusi dan perundang-undangan.
Zulkifli Hasan dilaporkan dugaan money politik dengan membagikan minyak goreng kemasan kepada peserta pertemuan di SMA Kebangsaan. Menurut Sopadli, pembagian sembako itu merupakan tindak pidana pemilu sebagaimana Pasal 280 ayat 1 huruf j Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yakni larangan money politic.
Tim hukum Nanang-Antoni menyertakan sejumlah bukti dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Lampung Selatan dengan harapan laporan tersebut segera diproses.
Komisioner Bawaslu Lampung Selatan, Arif Sulaiman, membenarkan laporan tersebut. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan diduga mengampanyekan salah satu bakal calon bupati dan bagi-bagi minyak goreng.
Arif Sulaiman menerangkan pilkada saat ini baru masuk tahap penelitian berkas administrasi bakal calon bupati-wakil bupati dan belum masuk tahapan kampanye. Dugaan money politic berlaku bila terjadi pada masa kampanye. Dengan demikian belum disebut pidana pemilu.
HARRY ATFRIANSYAH
Posting Komentar