Oknum honorer berinisial YL, 43 tahun, warga Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, ditangkap karena penipuan berkedok calo penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Korbannya seorang warga Kecamatan Penengahan menderita kerugian Rp140 juta.
YL juga diduga menipu korban berinisial ED, warga Kecamatan Palas. Dari kedua korban, pelaku mengantongi uang Rp326 juta. Hasil pemeriksaan polisi mengungkap pengakuan YL melakukan penipuan berkedok penerimaan CPNS. Uang ratusan juta dari korban dipakai membayar utang kepada rentenir.
Polisi mengamankan barang bukti kuitansi, dua lembar bukti transfer, surat perjanjian serta dua lembar rekening koran, tiga lembar bukti chatingan, sebuah handphone, dan buku tabungan atas nama YL.
Kapolsek Penengahan Iptu Dixko Romadi Alfiansyah, Senin 7 Oktober 2024, mengatakan YL ditangkap berdasarkan laporan korban yang melapor ke Polsek Penengahan dan Polres Lampung Selatan. Tersangka melakukan penipuan dan penggelapan uang dengan modus bujuk rayu atau iming-iming anaknya bisa memasukkan korban menjadi CPNS.
Tersangka dijerat Pasal 372 juntco Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun. Penyidik masih mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan korban lainnya.
HARRY ATFRIANSYAH
Posting Komentar