Pemerkosaan dengan tersangka berinisial SR, 56 tahun,terjadi sejak hari ketiga Idul Fitri, Jumat 12 April 2024. Kasus ini baru terungkap setelah korban buka mulut kepada keluarganya karena tidak tahan dijadikan budak seks oleh pamannya. Pelaku kerap meminta berhubungan badan.
SR ditangkap unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara berdasarkan laporan keluarga korban. Tersangka diduga melakukan pemerkosaan lima kali. Kejadian pertama saat mengantar korban pulang. Nafsunya timbul begitu membonceng keponakan melintasi perkebunan kopi.
Korban langsung diturunkan dan diminta melepaskan pakaian di tengah kebun kopi. Karena takut , keponakan menuruti kemauan pamannya. Tanpa pikir panjang pelaku melancarkan aksinya. Usai melampiaskan nafsu bejat, SR memberikan uang Rp25 ribu.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku sudah lima kali memerkosa keponakannya masing-masing tiga kali di kebun kopi dan dua kali di rumah sejak Januari 2023 sampai April 2024. Persetubuhan itu dengan alasan khilaf.
Kanit PPA Satresm Polres Lampung Utara Ipda Darwis, Sabtu 12 Oktober 2024, mengungkap penangkapan pelaku pencabulan di tempat persembunyiannya. Tersangka mengaku telah mencabuli keponakannya lima kali. TKP pencabulan di rumah sendiri dan kebun kopi Tanjungraja.
Tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang persetubuhan anak dan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
ADI SUSANTO
Posting Komentar