Pengungkapan ratusan kasus narkoba ini dalam tempo sebulan mulai 20 September hingga 20 Oktober 2024. Kapolda Lampung Irjen Pol Hemly Santika merilis ungkap kasus narkoba di SPN Kemiling, Bandarlampung.
Adapun 215 tersangka terdiri bandar, kurir hingga pengedar. Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung beserta jajaran mengamankan barang bukti 256 kilogram ganja, 50,73 kilogram tembakau sintetis, 1.625 butir ekstasi, 13,7 kilogram sabu, dan 415 butir obat-obatan berbahaya.
Irjen Pol Helmy Santika mengatakan pengungkapan kasus narkoba selama bulan disertai penyitaan barang bukti sabu, ganja, dan ekstasi bernilai Rp14,7 miliar. Ungkap kasus narkoba terbanyak di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Barang bukti narkoba dikirim dari Riau, Sumatera Selatan, dan Aceh. Berdasarkan pengakuan para tersangka, barang-barang itu hendak dikirim ke Pulau Jawa.
Polda Lampung juga menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari peredaran narkoba. Dirresknarkoba Polda Lampung Kombes Irfan Nurmansyah mengungkap aset hasil bisnis narkoba bernilai Rp2,5 miliar. Aset itu berupa mobil dan aset tidak bergerak.
ARI IRAWAN
Posting Komentar