Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda merilis pengungkapan lima kasus perjudian ini bermula dari laporan masyarakat. Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, Kasi Humas AKP M Yusuf, Kasi Propam AKP Ujang Srikandi, dan KBO Reskrim Iptu Primadona Laila.
Penindakan perjudian sesuai dengan atensi presiden dan kapolri terkait segala jenis bentuk judi dan narkoba. Pengungkapan lima kasus perjudian terdiri tiga judi online dan dua judi konvensional.
Kapolres Tanggamus menjelaskan judi online di Pekon Sinar Saudara, Kecamatan Wonosobo, 11 November 2024. Lima tersangka berusia 36 sampai 63 tahun diringkus dengan inisial AS, MR, HR, SO, dan AF. Penggerebekan berikutnya di Pekon Kalirejo, Wonosobo, dan Pekon Teratas, Kotaagung, dengan tersangka SM, 48 tahun serta MR, 31 tahun.
Tersangka berinisial AS mengakus ebagai bandar judi online. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan print out data akun, bandar ini mencapai transaksi atau perputaran rekening rata-rata Rp25 juta per bulan. Uang hasil perjudian buat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Polres Tanggamus selanjutnya menangkap lima pejudi di Pekon Air Naningan, Kecamatan Air Naningan, masing-masing HL, AF, DR, MR, dan MS. Para pejudi berusia 36 sampai 50 tahun. Ada lagi penggerebekan empat pejudi konvensional di pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, berinisial SU, MF, PA, dan PR. Mereka berusia 41 sampai 64 tahun.
Polisi mengamankan barang bukti enam unit handphone, uang tunai lebih satu juta rupiah, alat tulis, tangkapan layar link judi online, kartu remi, kartu domino serta perlengkapan lainnya.
AJIMADA
Posting Komentar