pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

DPRD Lampung Didesak Bentuk Pansus Dugaan Korupsi PT LEB

BANDARLAMPUNG (15/11/2024) – Gerakan Masyarakat Pemantau Pembangunan Lampung (Gamapela) mendesak DPRD Lampung membentuk panitia khusus (Pansus) terbuka untuk membongkar perkara dugaan kasus korupsi bernilai puluhan miliar rupiah oleh PT Lampug Energi Berjaya.

Ketua Umum Gamapela Tonny Bakri, Jumat 15 November 2024, menyebut banyak kejanggalan setelah mendalami perkara dugaan korupsi pengelolaan dana participacing interest. Kejaksaan Tinggi Lampung telah menyita barang bukti uang Rp61 miliar.

Gamapela meminta Kejaksaan Tinggi Lampung mengusut perkara sampai tuntas dan mendesak DPRD Lampung membentuk tim Pansus Terbuka untuk menyelidiki pelaku dan menelusuri aliran dana tersebut.

Sekretaris Gamapela Lampung Johan Alamsyah mengatakan kegiatan PT LEB tidak sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa suatu badan usaha harus melaksanakan kegiatan berdasarkan Perda.

Sementara PT LEB beroperasi berdasarkan rapat umum pemegang saham (RUPS) sebagaimana diatur Pergub Nomor 1 tahun 2023. Pengelolaan dana participacing interest mestinya masuk kas daerah dan bukan rekening pribadi.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung Armen Wijaya dalam konferensi pers Selasa 12 November 2024, mengatakan pihaknya mengamankan uang dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya sebesar Rp61 miliar.

Uang tersebut terkait dugaan korupsi pengelolaan dana participacing interest 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera sebesar 17,2 juta dolar Amerika Serikat atau senilai Rp271 miliar. Dalam perkara in, Kejaksaan Tinggi Lampung telah memeriksa 17 saksi.

ARI IRAWAN
Posting Komentar

Posting Komentar

-->