Dua tersangka berinisial FD sebagai direktur utama dan S menjabat direktur BPRS. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran pengadaan barang dan jasa untuk pekerjaan interior dan eksterior kantor BPRS tahun 2021-2022 bernilai Rp1,9 miliar.
Kajari Tanggamus Adi Fakhruddin mengatakan penetapan kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus tertanggal 24 September 2024.
Setelah pengumpulan alat bukti mencukupi, Kejari menetapkan FD dan S sebagai tersangka. Adapun modus operandi kedua tersangka dengan membuat pekerjaan pengadaan barang dan jasa di kantor BPRS seolah-olah telah dilaksanakan sesuai peraturan, namun kenyataannya terdapat sejumlah penyimpangan.
Para tersangka memecah paket pekerjaan menjadi 10 paket kecil untuk menghindari proses lelang sebagaimana dilakukan dalam satu paket besar dan volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak. Tindakan tersangka menimbulkan kerugian negara.
Pekerjaan dengan anggaran senilai Rp1,9 miliar ini bersumber dari keuntungan akumulasi PT BPRS. Berdasarkan hasil audit, kekurangan volume pekerjaan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp513,8 juta.
Kejari Tanggamus mengeluarkan surat perintah penahanan bagi FD dan S selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Kotaagung. Dua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
AJIMADA
Posting Komentar