pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Kejati Lampung Kembali Sita Uang Dugaan Korupsi Rp59 Miliar

BANDARLAMPUNG (13/11/2024) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menyita uang sejumlah Rp59 miliar dari perkara dugaan korupsi pengelolaan dana participacing interest oleh anak perusahaan BUMD yaitu PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Uang puluhan miliar disusun bertumpuk rapi dengan nominal pecahan seratus ribuan. Penampakan uang tunai dalam jumlah banyak ini menjadi pemandangan cukup langka.

Uang sitaan tersebut hasil pengembangan penyidik Kejati Lampung yang melakukan penggeledahan di Kantor  Lampung Energi Berjaya (LEB) serta enam lokasi lainya di Bandarlampung dan Lampung Timur pada 31 Oktober 2024. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang Rp2,1 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung Armen Wijaya, Selasa 12 November 2024, mengatakan sejauh ini telah mengamankan total uang dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya sebesar Rp61 miliar.

Armen Wijaya mengatakan uang tersebut terkait dugaan korupsi pengelolaan dana participacing interest 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera sebesar 17,2 juta dolar Amerika Serikat atau senilai Rp271 miliar.

Kejaksaan Tinggi Lampung telah memeriksa 17 saksi dari berbagai pihak termasuk PT Lampung Jaya Utama, PT Lampung Energi Berjaya, Pemprov Lampung, Pemkab Lampung Timur, dan PDAM Lampung Timur.

ARI IRAWAN
Posting Komentar

Posting Komentar

-->