Jatanras Polda Lampung bersama Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara menggerebek sarang pungli sopir truk berdasarkan laporan korban dan keluhan masyarakat.
Tim gabungan melakukan pengintaian sejumlah titik kumpul atau sarang pungutan liar. Petugas menggerebek lapak pungli di depan Rumah Makan Obara, Simpang Propau, Desa Bandarkangungan Raya, Kecamatan Abung Selatan. Polisi mengamankan delapan pelaku. Empat pelaku lainnya ditangkap di Blambangan Pagar.
Kedua tempat tersebut merupakan sarang preman melakukan pungli sopir truk. Para pemeras sopir ini mengaku sebagai anggota ormas. Selain menangkap para pelaku, tim gabungan mengamankan barang bukti uang hasil pemerasan sopir dan 10 unit sepeda motor.
Usai penangkapan di Abung Selatan dan Blambangan Pagar, polisi menggerebek lokasi Jembatan Waysabuk, Buminabung, Abung Tengah yang sempat viral di media sosial. Namun, para pelaku sudah mengendus kedatangan polisi dan menghentikan aktivitas pungutan liar.
Tim gabungan Jatanras Polda Lampung dan Polres Lampung Utara membawa 12 terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolda guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, Kamis 19 Desember 2024, membenarkan penangkapan sejumlah pelaku pungli di Jalan Lintas Tengah Sumatera. Pungli itu sangat meresahkan sopir truk. Masyarakat dan sopir diimbau segera melapor jika masih kena pungli.
ADI SUSANTO
Posting Komentar