pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Bupati Waykanan Diperiksa 12 Jam Terkait Mafia Tanah

BANDARLAMPUNG (7/1/2025) – Bupati Waykanan Raden Adipati Surya diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait kasus dugaan korupsi mafia tanah. Penyelidik sebelumnya sudah memeriksa tujuh orang dari unsur pemerintah.

Adipati Surya diperiksa sebagais aksi selama 12 jam di Ruang Pidana Khusus Kejati Lampung, Senin 6 Januari 2025 pukul 10.00 hingga 22.00 WIB.

Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Lampung Armen Wijaya, Selasa 7 Januari 2025, mengatakan pemeriksaan Bupati Waykanan Raden Adipati Surya berkaitan dengan dugaan penguasaan lahan di kawasan hutan Kabupaten Waykanan. Hutan ini dipergunakan menajdi perkebunan.

Pemeriksaan Adipati Surya seputar tupoksi selaku kepala daerah Waykanan dalam pengambilan keputusan terkait perizinan pada masa kepemimpinannya.

Sebelum Adipati Surya, Kejati Lampung memanggil tujuh saksi lainnya dari unsur pemerintah. Pemeriksaan para pejabat meliputi Dinas Kehutanan serta instansi terkait penerbitan perizinan termasuk unsur Pemprov Lampung.

Armen Wijaya menjelaskan kejaksaan terus mendalami modus operandi penguasaan lahan di Kabupaten Waykanan maupun daerah lainnya.

ADI SUSANTO
Posting Komentar

Posting Komentar

-->