Ribuan kilogram daging dan jeroan babi diangkut sebuah mobil pikap hitam diperiksa tim gabungan Balai Karantina, KSKP, BKSDA, dan Jaringan Satwa Indonesia. Petugas curiga karena kendaraan berusaha menghindari pemeriksaan.
Sopir mengaku bawa 20 boks fiber ikan. Begitu diperiksa, pboks itu berisi daging dan jeroan babi sebanyak 1,2 ton. Daging ini dikirim dari Seputih Raman, Lampung Tengah, tujuan Kampung Belimbing, Kosambi, Tangerang, dan Banten.
Penanggung Jawab Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Bakauheni Akhir Santoso menjelaskan kegagalan penyelundup daging babi diakui sebagai ikan. Pengiriman ini tidak memenuhi persyaratan karena sopir tidak membawa sertifikat verteriner dan hasil uji laboratorium bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) dan penyakit menular demam babi Afrika (African Swine Fever).
Pengangktan daging babi juga tidak menggunakan alat pendingin untuk mencegah kebusukan dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina. Karena itu ribuan kilogram daging babi disita petugas.
Kepala Balai Karantina Lampung Donni Muksydayan mengingatkan penyelundupan produk hewan, ikan maupun tumbuhan tanpa dokumen persyaratan jelas melanggar hukum dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena kualitas produk tidak terjamin.
ADE KOLA
Posting Komentar