pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Penyelundupan Ratusan Burung Digagalkan di Bakauheni

BAKAUHENI (25/1/2025) – Satuan Pelayanan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung menggagalkan penyelundupan ratusan ekor burung dari Pekanbaru, Riau, menuju Bekasi, Jawa Barat. Pengiriman satwa itu tidak disertai dokumen apapun.

Petugas menyita 21 keranjang berbagai jenis burung liar pada Jumat dini hari 24 Januari 2025 pukul 02.15 WIB. Keranjang berisi 464 ekor burung termasuk 69 ekor kategori satwa dilindungi. Jenis-jenis burung antara lain srindit, pleci, cucak hijau, srigunting, flamboyan, dan masih banyak lagi.

Satwa itu diangkut truk Fuso kuning nomor polisi B 9132 PXV dengan pengemudi Asep Mahmudian dan Dedi Kurniadi. Awak truk semula mengaku tidak membawa muatan. Pemeriksaan petugas menemukan ratusan burung disembunyikan di sasis kendaraan.

Sopir akhirnya mengakui burung itu milik Ruben, warga Pekabbaru, Riau. Burung diselundupkan menuju Bekasi, Jawa Barat, dengan penerima bernama Naryo. Pengangkutan burung melalui Bakauheni sengaja memilih waktu dini hari dengan harapan terhindar dari razia.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung Donni Muksydayan menyampaikan penyitaan 464 ekor burung termasuk 69 ekor jenis satwa dilindungi. Dari jumlah itu paling banyak jenis plesi sebanyak 300 ekor.

Pengiriman ratusan ekor burung dari Riau tujuan Jawa Barat tidak disertai dokumen sama sekali alias ilegal. Penyelundupan satwa ini sangat berisiko bagi keberlangsungan spesies maupun kesehatan masyarakat.

Balai Karantina mengimbau seluruh pihak terlibat perdagangan satwa liar selalu mematuhi aturan demi menjaga kelestarian fauna Indonesia. Petugas akan terus memperketat pengawasan terhadap penyelundupan satwa.

ADE KOLA
Posting Komentar

Posting Komentar

-->