Oknum Guru Asusila Ditangkap Polres Lampung Selatan

KALIANDA (8/2/2025) – Polres Lampung Selatan menangkap seorang oknum guru ngaji atas sangkaan perbuatan asusila terhadap siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) Kalianda, Jumat 17 Februari 2025 pukul 16.00 WIB.

Tersangka berinisial ZK, 47 tahun, seorang guru ngaji, ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban. Perbuatan asusila itu dilakukan di lingkungan Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Kalianda. Polisi meringkus pelaku setelah memperoleh bukti dugaan pencabulan serta proses penyelidikan dan pemeriksaan para saksi.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengungkap penerimaan laporan kasus asusila dengan tersangka ZK terjadi Minggu sore 22 Desember di lingkungan Min Kalianda. Pelaku berpura-pura melakukan terapi suara supaya siswinya bisa memenangkan lomba tilawah.

Tindakan pelaku justru kebablasan mengarah asusila dengan memegang-megang bagian tubuh sensitif. ZK mengakui perbuatannya dilandasi ketertarikan dan nafsu kepada korban. Perbuatan bejat oknum guru ngaji ini terekam dua video viral masing-masing berdurasi 52 detik dan 1 menit 40 detik.

AKBP Yusriandi Yusrin menyampaikan tindakan asusila oknum guru ngaji itu terdapat unsur bujuk rayu supaya siswi menuruti kemauannya. Hasil pemeriksaan korban mengungkap pelaku berbuat tidak senonoh dua kali.

Polisi menyita sejumlah barang bukti beberapa pakaian korban terkait kejadian tersebut. Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan tambahan sepertiga masa hukuman karena status pelaku sebagai pendidik.

Kapolres Lampung Selatan menegaskan kasus asusila ini menjadi perhatian serius dan atensi penuh dengan mengoptimalkan penyelidikan agar pelaku segera diproses hukum.

ADE KOLA

0 comments:

Posting Komentar