Pencurian mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik BE 1089 KV milik Agustiawan terjadi Minggu 19 Januari 2025 pukul 05.30 WIB. Kendaraan ini terparkir di halaman rumah.
Berdasarkan laporan korban, kepolisian melakukan penyelidikan selama sebulan. Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara mengendus keberadaan pelaku utama di Bandarlampung. Pelaku ditangkap di tempat persembunyian perumahan Waykandis, Kecamatan Tanjungsenang, Bandarlampung.
Kapolres AKBP Deddy Kurniawan dan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apryyadi Pratama, Jumat 14 Februari 2025, merilis penangkapan komplotan pencuri dengan barang bukti mobil. Kendaraan itu sudah digadaikan kepada penadah di Natar, Lampung Selatan.
Anggota menangkap penadah bernama Farlan Aji Indrawan, 33 tahun, warga Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Mobil Ertiga berwarna abu-abu metalik diubah menjadi hitam dengan maksud menghilangkan jejak.
Budi Darmawan, 30 tahun, warga Kota Alam, Kotabumi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka utama pencurian mobil milik Agustiawan. Pelaku menggasak kendaraan itu bersama dua orang buronan.
Pencurian mobil dengan modus kunci duplikat. Pelaku awalnya menyewa kendaraan dan menggandakan kunci untuk digunakan mencuri.
ADI SUSANTO DAN YOGI
0 comments:
Posting Komentar