Bandar Jakarta Produksi Tembakau Sintetis di Lampung

BANDARLAMPUNG (28/6/2025) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung membongkar tempat produksi atau meracik narkotika jenis tembakau sintetis di rumah kos Jalan Kebersihan, Gang Isna, Kelurahan Gedongair, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kamis, 19 Mei 2025.

Rumah produksi narkotika ini digerebek polisi pada waktu dini hari pukul 02.00 WIB. Polisi meringkus tersangka MR, 33 tahun, warga Kelurahan Kinciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. Pria ini merupakan kaki tangan bandar narkoba asal Jakarta berinisial G.

Polisi menyita barang bukti tembakau sintetis siap edar, bahan dasar narkotika, cairan sintetis, alkohol sebagai bahan pelarut, obat diazepam dan sejumlah peralatan produksi. Barang-barang ini disimpan dalam sebuah koper.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Alfret Jacob Tilukay, Sabtu 28 Juni 2025, mengungkap tersangka MR merupakan kaki tangan bandar narkoba asal Jakarta berinisial G yang masih diburu polisi. Pelaku sudah empat bulan ngekos di Bandarlampung. Ia mendapat gaji Rp10 juta per bulan untuk memproduksi tembakau sintetis.

Bandar menyediakan seluruh bahan produksi termasuk tempat tinggal. Tugas MR hanya meracik dan mendistribusikan tembakau sintetis ke tempat tertentu sesuai kesepakatan transaksi bandar dengan pembeli. Dengan demikian pembeli dan pengedar tidak bertemu langsung. Seluruh proses transaksi melalui online.

Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol I Made Indra Wijaya mengatakan terungkapnya tempat pembuatan narkotika ini bermula dari banyaknya laporan warga terkait dugaan transaksi narkotika jenis tembakau sintetis.

Pemesanan tembakau sintetis melalui media sosial dengan alamat luar kota. Namun, tempat produksi tembakau sintetis dan pengedarnya ternyata di Bandarlampung.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar