IPWK merupakan agenda bulanan DPRD untuk berinteraksi dengan masyaraka di dapil masing-masing. Kegiatan ini berlandasan hukum Permendagri Nomor 71 Tahun 2012, Permendagri 84 tahun 2025, dan Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 9 tahun 2022 serta Peraturan Bupati Nomor 83 tahun 2022.
IPWK dilaksanakan di dapil anggota DPRD dengan mengacu pada kesiapan desa dan masyarakat menjadi tempat sosialisasi. Taman melaksanakan sosialisasi di Desa Legundi karena kesiapan desa tersebut di tambah permintaan kepala desa.
Sosialisasi IPWK mengingatkan ideologi Ppancasila dan UUD 1945 sebagai pedoman dan dasar negara yang tidak tergantikan.
GELLY






0 comments:
Posting Komentar