Fraksi PKS Ingatkan Belanja APBD-P Harus Sesuai Aturan

KALIANDA (14/6/2025) – Fraksi PKS meminta Pemkab Lampung Selatan lebih jeli lagi dalam penataan anggaran APBD Perubahan 2025. Hal ini disampaikan fraksi dalam pandangan umum rapat paripurna  penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2025 di aula rapat DPRD, Kamis 12 Juni 2025.

Juru Bicara Fraksi PKS Kasmani juga menyampaikan beberapa saran dan masukan.  Anggaran belanja APBD Perubahan 2025 harus mengikuti aturan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta tidak mengurangi atau menghapus kegiatan-kegiatan belanja langsung ke masyarakat serta tidak menghapus pokir anggota DPRD sebagai aspirasi masyarakat.

Fraksi PKS mengapresiasi  bupati Lampung Selatan dalam menanggapi aspirasi masyarakat, termasuk berita-berita viral terkait pembangunan. Ini menunjukkan adanya kepedulian dan keterbukaan terhadap suara rakyat.

Namun, Fraksi PKS menilaii perlu perencanaan matang dan melibatkan anggota DPRD sebagai bentuk tanggung jawab dalam proses perencanaan pembangunan daerah lebih sistematis, adil, dan  tetap mengacu sistem melalui proses musrenbang dan pokir DPRD hasil penjaringan aspirasi masyarakat.

Di akhir pandangan umumnya, Fraksi PKS menyatakan siap membahas  APBD Perubahan ke tahap selanjutnya.

GELLY

Baca Berita Lainnya :

0 comments:

Posting Komentar