Juru Bicara Fraksi PKS Kasmani juga menyampaikan beberapa saran dan masukan. Anggaran belanja APBD Perubahan 2025 harus mengikuti aturan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta tidak mengurangi atau menghapus kegiatan-kegiatan belanja langsung ke masyarakat serta tidak menghapus pokir anggota DPRD sebagai aspirasi masyarakat.
Fraksi PKS mengapresiasi bupati Lampung Selatan dalam menanggapi aspirasi masyarakat, termasuk berita-berita viral terkait pembangunan. Ini menunjukkan adanya kepedulian dan keterbukaan terhadap suara rakyat.
Namun, Fraksi PKS menilaii perlu perencanaan matang dan melibatkan anggota DPRD sebagai bentuk tanggung jawab dalam proses perencanaan pembangunan daerah lebih sistematis, adil, dan tetap mengacu sistem melalui proses musrenbang dan pokir DPRD hasil penjaringan aspirasi masyarakat.
Di akhir pandangan umumnya, Fraksi PKS menyatakan siap membahas APBD Perubahan ke tahap selanjutnya.
GELLY
0 comments:
Posting Komentar