Maling 10 TKP dan Pelaku Penusukan Diringkus Polres Mesuji

SIMPANGPEMATANG (30/6/2025) – Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Mesuji meringkus dedengkot maling dan pelaku penusukan di tempat hiburan orgen tunggal di Simpangpematang, Mesuji. Salah satu tersangka melakukan perlawanan saat ditangkap.

Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan dan penganiayaan disampaikan Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris di Aula Tri Brata Endra Darma Laksana Polres Mesuji, Senin sore 30 Juni 2025.

Tersangka dedengkot maling berinisial K, umur 36 tahun, warga Desa Labuhan Permai, Kecamatan Way Serdang, Mesuji. Pria ini masuk laporan polisi telah melakukan kejahatan di 10 tempat kejadian perkara. Enam di antaranya pencurian handphone dan empat TKP diakui menggasak mesin diesel, dompet, uang tunai serta mesin gerinda.

Polisi juga menciduk pria berinisial D, warga Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, sebagai tersangka penusukan di arena hiburan orgen tunggal. Pelaku menusuk warga Ajijaya, Kecamatan Simpangpematang, berinisial H.

Penusukan diawali dengan polah tingkah tersangka mencari gara-gara dengan mendorong korban hingga terjatuh. Korban kembali berdiri tetapi langsung ditusuk. Nyawa H terselamatkan setelah dirawat bidan.

Tersangka penusukan dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

SULISTIONO

0 comments:

Posting Komentar