Korban hipnotis bernama Elyana Subekti, 65 tahun, warga Perum Citra Garden, Negeri Olok Gading, Telukbetung Barat, Bandarlampung, melapor ke Polresta, Rabu 11 Juni 2025, sebagai korban kejahatan hipnotis dengan pelaku empat orang.
Elyana menceritakan kejadian bermula belanja di Pasar Gudang Lelang. Ia dihampiri seorang wanita berbaju olahraga yang menanyakan tempat menjual serai merah. Begitu disarankan ke tukang jamu atau penjual bumbu dapur, wanita itu mengaku tidak menemukannya.
Seorang perempuan lainnya diduga anggota komplotan menyebut serai merah bisa dibeli dari kakek-kakek di dekat permakanan Kelurahan Kupang Kota. Elyana sebenarnya hendak pulang tetapi diminta menemani ke sana dengan naik mobil pelaku. Sementara mobil Elyana ditinggalkan di Pasar Gudang Lelang.
Elyana duduk di kursi belakang bersama perempuan yang pertama kali mengajaknya. Mereka menuju Kupang Kota bersama perempuan dan pengendara seorang laki-laki. Tiba di lokasi ketemu lagi dengan laki-laki lainnya mengaku sebagai cucu pemilik serai merah.
Dalam perjalanan itu Elyana mengaku hilang kesadaran setelah tangannya dipegang-pegang salah satu pelaku. Laki-laki itu menanyakan isi dompet dan ATM. Korban mengaku bawa uang Rp6 juta, ATM berisi Rp21 juta. Dia juga ditanyai harta benda emas dan uang dolar.
Empat pelaku kemudian mengajak pulang ke rumah Elyana di Perumahan Citra Garden. Pelaku meminta Elyana mengambil semua harta emas, uang tunai serta kartu ATM beserta nomor PIN. Elyana kembali diajak keluar dan diturunkan di depan gerbang perumahan.
Korban baru sadar dari pengaruh hipnotis pada waktu subuh. Kasus kejahatan modus hipnotis kemudian dilaporkan ke Polresta Bandarlampung.
ARI IRAWAN
0 comments:
Posting Komentar