Tersangka berinisial SR, umur 39, warga Menggala, Kabupaten Tulangbawang. Ia langsung dimasukkan ke Rutan Sukadana atas dugaan korupsi pembangunan jembatan penghubung Desa Kali Pasir dan Tanjung Tirto di Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Agustinus Baka Tangdililing didampingi Kasi Pidsus Marwan Jaya Putra dan Kasi Intel Muhamad Rony menjelaskan penahanan tersangka guna memperlancar proses penyidikan. Penahanan ini mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.
Perbuatan tersangka merugikan keuangan negara Rp2,3 miliar dari pagu anggaran Rp9 miliar. SR dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Kasus ini berawal dari proyek Jembatan Kali Pasir tahap pertama tahun 2022. Pembangunan menuai sorotan lantaran kondisi dinding jembatan ambruk sebelum proyek tuntas.
Kasi Pidsus Kejari Lampung Timur Marwan Jaya Putra menegaskan pihaknya mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Penanganan kasus ini tidak berhenti satu tersangka.
MUHAMMAD FARID
0 comments:
Posting Komentar