Residivis narkoba nerinisial RL, 33 tahun, warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, ditangkap polisi karena gerak-geriknya mencurigakan. Penggeledahan badan menemukan 15 paket sabu seberat 52 gram dalam kantong celana.
Barang bukti lainnya berupa handphone, sepeda motor, dan uang tunai Rp3,6 juta. Uang ini diduga hasil transaksi sabu. Tersangka langsung digelandnag ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu AKP Candra Dinata menjelaskan penangkapan RL membuka tabir peredaran sabu skala menengah di wilayah Pringsewu. RL mengaku telah mengedarkan sedikitnya 600 gram sabu sejak Desember 2024 hingga Juli 2025. Jumlah sabu itu bernilai Rp360 juta.
Perputaran uang dari bisnis gelap ini cukup besar dan terorganisir. Tersangka mampu bertransaksi sabu senilai ratusan juta dalam waktu singkat. RL memperoleh keuntungan Rp20 juta per 100 gram. Keuntungan itu dipakai berjudi online dan kebutuhan hidups ehari-hari. Pelaku juga mengonsumsi sabu secara gratis dari stok sabu tersebut.
RL diketahui seorang residivis kambuhan. Ia sudah dua kali dipenjara dalam kasus peredaran narkoba. Tersangka kali ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
PIYAN AGUNG






0 comments:
Posting Komentar