Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Dody A.J. Sinaga, Senin 28 Juli 2025, mengatakan, Askur Muttaqien ditahan mulai Kamis malam, 24 Juli 2025, pukul 22.56 WIB, setelah diperiksa di Gedung Pidana Khusus Kejati Lampung, Bandarlampung.
Eks Direktur PT Way Kanan Makmur itu diduga menyalahgunakan keuangan BUMD milik Pemerintah Kabupaten untuk periode 2020 hingga 2023.
Sinaga menyebut Askur sudah pernah mengembalikan uang dua ratus jutaan rupiah pada saat pemeriksaan sebelumnya.
Kajari Waykanan itu tidak menutup kemungkinan tersangka lain dalam perkara penyalahgunaan anggaran BUMD itu.
ADI SUSANTO






0 comments:
Posting Komentar