Selasa, 29 Juli 2025

Eks Direktur BUMD Waykanan Korupsi 661 Juta Rupiah

 BLAMBANGAN UMPU (28/7/2025) – Diduga korupsi 661 juta rupiah, eks Direktur BUMD, PT Way Kanan Makmur,  Askur Muttaqin, mulai ditahan Kejari kabupaten terkait, dengan status tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Dody A.J. Sinaga, Senin 28 Juli 2025, mengatakan, Askur Muttaqien ditahan mulai Kamis malam, 24 Juli 2025,  pukul 22.56 WIB, setelah diperiksa di Gedung Pidana Khusus Kejati Lampung, Bandarlampung.

Eks Direktur PT Way Kanan Makmur itu diduga menyalahgunakan keuangan BUMD milik Pemerintah Kabupaten untuk periode 2020  hingga 2023.

Sinaga menyebut Askur sudah pernah mengembalikan uang dua ratus jutaan rupiah pada saat pemeriksaan sebelumnya.

Kajari Waykanan itu tidak menutup kemungkinan tersangka lain dalam perkara penyalahgunaan anggaran BUMD itu.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">