Dari hasil perhitungan tim auditor Inspektorat Lampung Utara ditemukan kerugian negara sebesar Rp434 juta. Pekerjaan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB karena pelaku mengurangi volume pembuatan lapangan sepakbola Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara.
Desa Sekipi mendapatkan anggaran dana desa bersumber dari APBN sebesar hampir Rp1 miliar. Dana ini dialokasikan untuk membiayai berbagai kegiatan termasuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dugaan korupsi terungkap berdasarkan temuan Inspektorat tahun 2024 dengan pelaku mantan kepala desa berinisial JS, umur 52 tahun, masa bakti 2015-2021. Temuan ini ditindaklanjuti Kejari Lampung Utara.
Kasi Intelijen Ready Mart Handry Royani dan Kasi Pidsus M. Azhari Tanjung menjelaskan penetapan tersangka dugaan korupsi proyek lapangan sepakbola berdasarkan serangkaian penyelidikan dan fakta-fakta yang diperoleh penyidik.
Isak tangis kelurga mengiringi penangkapan JS dengan tangan terborgol dan memakai rompi merah. JS dijebloskan ke tahanan selama 20 hari di Rutan Kotabumi guna menjalani penyidikan.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADI SUSANTO






0 comments:
Posting Komentar