Polisi mengevakuasi jasad korban Ahmad, 73 tahun, di Jembatan Haduyangratu, dan menangkap tersangka BY, 32 tahun. Korban dan pelaku saling kenal karena bertetangga.
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Devrat Aolia Arfan menjelaskan pembacokan kakek Ahmad hingga menemui ajal merupakan kasus pembunuhan berencana. BY membawa golok dan membuntuti korban keluar rumah dengan bersepeda motor.
Sampai Jembatan Haduyangratu, BY menabrak motor kakek Ahmad hingga terjatuh. Saat itu juga pelaku membacok kepala korban sekuat tenaga hingga tewas seketika.
Hasil pemeriksaan tersangka mengungkap pembunuhan dildasari sakit hati atau dendam karena kakek Ahmad sering mengejek BY pernah dirawat rumah sakit jiwa.
Polisi mengamankan tersangka pembunuh dengan barang bukti golok dan sepeda motor. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
ADI SUSANTO






0 comments:
Posting Komentar