Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus, Selasa 12 Agustus 2025, menjelaskan penyelidikan kasus narkotika selama 16 hari menangkap jaringan 10 pria dan tiga wanita dengan barang bukti 54 gram sabu dan 16 butir ineks.
Empat orang atau dua pasangan dari 13 tersangka berstatus suami-istri. Bandar sabu telah dua tahun mengendalikan peredaran sabu lintas pronvinsi dengan jaringan wilayah Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan dan Mesuji, Lampung. Sembilan orang lainnya sebagai pemakai. Salah satu dari tersangka sedang hamil.
Penyelidikan polisi juga menemukan barang bukti sepucuk senjata api rakitan beserta lima peluru dan alat hisap sabu. Senjata api tersebut diakui milik bandar berinisial N. Polisi menindaklanjuti asal-usul dan perakit senjata api tersebut. Bandar dan pemilik senjata api terancam hukuman maksimal 20 tahun.
Kapolres Mesuji mengajak masyarakat kerjasama mengantisipasi peredaran narkotika. Masyarakat bisa menghubungi call center polsek atau polres dalam pemberantasan narkotika.






0 comments:
Posting Komentar