Sumari dan Herman dimintai keterangan dan menyerahkan dokumen administrasi pembukuan regulasi pengelolaan oleh kejaksaan. Selain pengurus pasar, kejaksaan juga memeriksa tujuh penyewa kios dan los Pasar Madukoro, Kotabumi Utara.
Sumari mengaku kecewa atas pernyataan kepala Desa Madukoro soal status pasar. Ia menjelaskan Pasar Manggris berstatus pasar dusun dan bukan pasar pribadi atau pasar desa. Pasar itu berdiri 18 Februari 2012 sekaligus pembentukan struktur pengelola. Status lahan merupakan hibah salah satu pengurus.
Pengurus siap menyerahkan pengelolaan pasar ke desa atau pemda sesuai regulasi jika status pasar dusun itu dipersoalkan.
Bendahara Herman menyampaikan Pasar Manggris terdapat 130 lapak terdiri 28 ruko dan 36 lapak terbuka dengan anggaran pembangunan Rp1,5 miliar. Ada lagi 66 lapak terbuka dibangun Dinas Perdagangan tahun 2025 dengan anggaran Rp700 juta.
Herman menyebut penarikan retribusi sewa los terbuka tahunan Rp300 ribu per tahun dan ruko rolling door Rp1,5 juta. Pedagang membayar sewa dengan cicilan.
Pengurus Pasar Madukoro datang ke Disperindag Lampung Utara, Rabu 13 Agustus 2025, karena diduga tidak mematuhi peraturan terbaru Disperindag. Penarikan retribusi masih berpedoman regulasi 70 persen pengelola pasar dan 30 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pelaksana Tugas Kepala Disperindag Lampung Utara Hendri mengatakan adanya miskomunikasi di lapangan sehingga terjadi kekeliruan dalam penarikan retribusi Pasar Manggris. Pihaknya selalu melakukan pengawasan dan sosialisasi semua pasar tentang peraturan terbaru 2024 soal pembagian retribusi salar dan sewa masing-masing 50 persen.
ADI SUSANTO






0 comments:
Posting Komentar