Polisi menangkap tersangka berinisial RD, 19 tahun, warga Desa Tanah Abang, Kecamatan Bungamayang, Jumat 8 Agustus 2025. Tersangka bersembunyi di perkebunan Kampung Negeri Besar, Kecamatan Negeri Besar, Waykanan. Korbannya Desi Junia Safitri, 24 tahun, warga Dusun V Dorowati, Desa Penaganratu, Kecamatan Abung Timur.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, Senin 11 Agustus 2025, mengungkap penangkapan RD atas dugaan pemerkosaan dan pembunuhan karyawan warung sate, Selasa 5 Agustus 2025 pukul 01.00 WIB. Korban ditemukan tewas oleh majikannya dengan kondisi leher luka lebam seperti bekas cekikan pukul 04.00 WIB. Sementara telinga, hidung, dan alat vital berdarah.
Pelaku awalnya masuk warung sate dengan tujuan mencuri kotak amal berisi uang Rp430 ribu. Ia kemudian masuk tidur kamar Desi di lantai atas dengan maksud menggasak dompet berisi uang Rp170 ribu.
Desi terbangun dan spontan meneriaki maling. Teriakan itu membuat RD panik hingga membekap wajah korban dengan bantal dan bahkan mencekik lehernya hingga pingsan. Dalam kondisi korban tidak berdaya, maling memerkosanya. Lebih sadis lagi, pelaku menghabisi karyawan warung sate itu dengan pukulan.
Pengejaran tim gabungan Polres Lampung Utara dan Tekab 308 Polda Lampung menemukan persembunyian RD di perkebunan Waykanan. Pelaku dilumpuhkan dengan tembakan kaki karena melarikan diri dan melawan polisi.
Hasil autopsi Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, Desi meninggal dunia karena kekurangan oksigen ke otak akibat pembekapan dan cekikan. Selain itu ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual.
Polisi mengamankan barang bukti kotak amal, tas, dan bantal. Tersangka dijerat Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai tindak pidana lain, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Pelaku terancam hukuman seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun.
ADI SUSANTO






0 comments:
Posting Komentar