Jumat, 22 Agustus 2025

Mayat Wanita di Kebun Singkong Ternyata Dihabisi Suami Sendiri

KOTABUMI (22/8/2025) – Polisi mengungkap penemuan mayat wanita di kebun singkong Dusun Bumirejo, Desa Sawojajar, Kotabumi Utara, Lampung Utara, Kamis 21 Agustus 2025. Korban ternyata dihabisi oleh suaminya sendiri gara-gara cekcok.

Korban bernama Anitasari, 29 tahun, warga Desa Cempaka, Kecamatan Sungkai Jaya, Lampung Utara. Mayatnya ditemukan warga setempat dengan posisi terlentang mengenakan kaos putih bercorak bunga dan celana legging hitam.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan dan Kasat Reskrim AKP Apryyadi Pratama, Jumat 22 Agustus 2025, merilis penemuan mayat wanita diduga korban pembunuhan dengan pelaku tidak lain suaminya sendiri berinisial RMS, 32 tahun. Suami istri itu cekcok di tengah jalan sepulang pijat dengan berboncengan motor.

Suami membelokkan motor ke kebun singkong. Dalam cekcok itu istri minta izin kembali bekerja di Mesuji tetapi dilarang karena suami sakit lambung. Suami juga marah karena telepon sampai 21 kali tidak diangkat saat istrinya di Mesuji. Pelaku cemburu dan mencurigai sang istri berselingkuh.

Bukannya dijawab, istri justru marah-marah dan menendang suaminya. Seketika itu RMS jadi gelap mata hingga mencekik leher istri dan menginjak-injaknya hingga terkulai. Bagai kerasukan setan, suami masih menjerat leher pasangannya dengan kain jilbab hingga wanita itu tewas.

Pelaku menyeret korban ke tengah kebun singkong. Sejenak kemudian baru menyesal dan pelaku sempat coba mengakhiri hidupnya sendiri dengan minum racun tikus. Namun, polisi berhasil menangkap pria petani itu di dekat lokasi pembunuhan.

Mayat Anitasari ditemukan warga pukul 18.30 WIB. Hasil pemeriksaan Rumah Sakit Ryacudu Kotabumi, menemukan memar bagian leher, wajah, lengan, dan telinga kiri berdarah. Tubuh korban juga  ada luka gores akibat diseret.

Pasangan suami istri itu sudah menikah 12 tahun dan dikaruniai empat anak. Tersangka RMS dijerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun atau seumur hidup. 

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">