Pasangan Sandi Saputra, 27 tahun, dan Nida Usofie, 23 tahun, warga Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, mendatangi Polda Lampung didampingi kuasa hukum untuk melaporkan dugaan penipuan, penggelapan, dan pungutan liar oleh oknum dokter RSUAM.
Sandi Saputra meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Lampung segera menindaklanjuti laporan supaya tidak ada korban lain.
Bayi Alesa Erina Putri, anak pasangan Sandi Saputra dan Nida Usofie, meninggal dunia pada 19 Agustus 2025 setelah menjalani operasi penyakit hisprung. Keluarga mengaku kecewa karena pelayanan rumah sakit dinilai lamban dan tidak maksimal.
Bayi tersebut sebelumnya dirawat sejak Juli. Dokter kemudian menyarankan operasi, namun sebelum tindakan dilakukan, keluarga diminta menebus alat medis dengan harga Rp8 juta. Uang itu ditransfer ke rekening pribadi oknum dokter spesialis anak berinisial BR.
Laporan disampaikan Supriyanto, kuasa hukum keluarga bayi Alesa. Ia menegaskan pihak keluarga tidak dapat menerima buruknya pelayanan Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek yang mengakibatkan bayi Alesa meninggal dunia pada 19 Agustus lalu.
Supriyanto mengungkap adanya dugaan transaksi jual beli alat medis antara keluarga korban dengan salah satu dokter Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek. Menurut pengakuan keluarga, mereka diminta mentransfer uang Rp8 juta ke rekening pribadi dokter tersebut dengan alasan untuk membeli alat operasi yang tidak ditanggung BPJS. Padahal, menurut aturan, alat medis itu seharusnya dapat diklaim melalui BPJS.
ARI IRAWAN






0 comments:
Posting Komentar