Pencurian uang Rp96 juta milik Kusbandi , 67 tahun, warga Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, terjadi Rabu 30 Juli 2025. Korban dikenal sebagai pedagang sekaligus tokoh masyarakat.
Berikutnya pencurian dua ponsel iPhone 12 dan Infinix Note 8 milik Puji, 48 tahun, warga Pekon Pujodadi, pada Senin 28 Juli 2025 mengakibatkan kerugian Rp11 juta.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra didampingi Kasat reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing dan Kapolsek Pardasuka Iptu Bastari Supriyanto mengungkap penangkapan empat terduga pencuri uang berinisial LT, 20 tahun, DK, 25 tahun, MM, 45 tahun, dan TH, 45 tahun.
Tiga pencuri merupakan warga Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, dan seorang lagi warga Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
Polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp16,6 juta, dua handphone serta sepeda motor, puluhan botol oli motor, dan barang-barang lainnya. Selain itu ada motor lain yang sedang dalam proses penyitaan karena berada di Yogyakarta.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.
PIYAN AGUNG






0 comments:
Posting Komentar