Penangkapan sipir berinisial FB, umur 28 tahun, berawal dari razia Blok A Lapas metro pada 12 Juli 2025. Petugas menemukan 5,5 butir ekstasi dalam kamar tahanan. Interogasi para narapidana mengungkap narkoba itu diedarkan oknum sipir FB.
Pengembangan petugas lapas dan Satres Narkoba Polres Metro kembali menemukan 15 paket sabu dari tangan FB. Sabu ini diduga hendak diedarkan dalam lapas sesuai pesanan narapidana.
Kasi Humas Polres Metro Kompol Suliyani mengatakan oknum sipir pengedar narkoba sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan polisi. FB ditangkap pasca razia lapas pada 12 Juli menemukan ekstasi dalam kamar tahanan.
Kalapas Metro Tunggul Buono membenarkan penangkapan oknum sipir FB atas dugaan peredaran narkoba dalam lapas. Ia sebelumnya tidak henti-hentinya menekankan kepada jajaran untuk menghindari pelanggaran hukum seperti peredaran dan penyalahgunaan narkoba, pungli hingga memfasilitasi handphone kepada warga binaan.
SONNY SAMATHA






0 comments:
Posting Komentar